Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini hoaks terkait penggunaan dana haji banyak beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Namun sebenarnya ada aturan yang membuat pengelolaan dana haji di Indonesia semakin terjamin dan transparan.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi landasan utama dalam mengatur bagaimana dana haji dikelola secara amanah dan profesional. UU ini membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana tersebut. Siapa yang mengelola, bagaimana prosesnya, dan untuk apa dana tersebut digunakan? Semua tertuang jelas dalam aturan ini.
Tidak ada komentar