jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (16/7).
Alexander menyoroti pasal yang digugat yakni, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang dinilai rawan multitafsir.
Tidak ada komentar