Mantan Pimpinan KPK Soroti Pasal Karet Dalam Gugatan UU Tipikor

Mantan Pimpinan KPK Soroti Pasal Karet Dalam Gugatan UU Tipikor

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (16/7).

Alexander menyoroti pasal yang digugat yakni, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang dinilai rawan multitafsir.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya