Liputan6.com, Kudus - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Singgih Wahono diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY).
Sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat yang dijatuhkan kepada SW yang juga hakim tinggi pertama ini, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penggelapan uang titipan pembelian objek lelang senilai sekitar Rp 2 miliar.
Tidak ada komentar