ACL 2: Bojan Hodak Ungkap Kendala Persib di Liga Champions Asia
- hari ini, 01.42
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA) yang baru saja keluar, menurut Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva masih jauh dari kata ideal.
Putusan PK tersebut, hukuman Mardani H Maming berkurang dari 12 tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Tidak ada komentar