Gunung Raung Erupsi, Pelayanan Kereta Api di Daop 9 Jember Berjalan Normal
- kemarin, 22.52
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA) yang baru saja keluar, menurut Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva masih jauh dari kata ideal.
Putusan PK tersebut, hukuman Mardani H Maming berkurang dari 12 tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Tidak ada komentar