Mantan Ketua MK Angkat Suara Soal Putusan PK Mardani H Maming

Mantan Ketua MK Angkat Suara Soal Putusan PK Mardani H Maming

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA) yang baru saja keluar, menurut Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva masih jauh dari kata ideal.

Putusan PK tersebut, hukuman Mardani H Maming berkurang dari 12 tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya