jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, berinisial ESP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kasus ini terkait pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation disaster recovery center (DRC) di Diskominfo Sleman yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 3 miliar.
Tidak ada komentar