Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar.

Ari terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya