jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman (SR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan penetapan SR sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi barang bukti.
Tidak ada komentar