Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dendi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Selain korupsi, Dendi juga terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tidak ada komentar