Mantan Bupati Pesawaran Divonis 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek

Mantan Bupati Pesawaran Divonis 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dendi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Selain korupsi, Dendi juga terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya