Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi

Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi

jpnn.com - MEDAN - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan akan melakukan kasasi atas vonis bebas tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya