Menang Lagi, PSIM Jogja Kokoh di Puncak Klasemen
- hari ini, 10.06
- jpnn.com
- 0
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Seorang mahasiswi berinisial DR (21) ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi laki-laki di Masjid Al-Kautsar Perumahan Giling Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (24/12).
DR merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang tersebut. Dia tega melakukannya karena malu. Sebab, anak itu hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya.
Tidak ada komentar