jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun.
Organisasi antikorupsi ini meminta pemeriksaan terhadap sejumlah broker minyak dan lima perusahaan pelayaran yang diduga melakukan mark up hingga 30 persen.
Tidak ada komentar