Siap-Siap Iuran BPJS Akan Naik, Keputusan Final Ada di Tangan Presiden RI Prabowo Subianto
- hari ini, 17.16
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Pasalnya, penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
Tidak ada komentar