Majelis Hakim MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming

Majelis Hakim MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Pasalnya, penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya