MA Akhirkan Putuskan Sengketa Akses Jalan Antara Perusahaan Tambang

MA Akhirkan Putuskan Sengketa Akses Jalan Antara Perusahaan Tambang

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan tetap dalam sengketa antara PT Pam Mineral Tbk melawan PT TBR dan PT BMU. Putusan bernomor 6481 K/PDT/2024 tertanggal 16 Desember 2024 ini menolak kasasi yang diajukan kedua tergugat.

Putusan MA ini mengukuhkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memerintahkan PT TBR dan PT BMU membayar ganti rugi sebesar Rp314 miliar kepada PT Pam Mineral Tbk.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya