Liputan6.com, Jakarta Anda lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number) pajak dan deadline pelaporan sudah dekat? Jangan panik! EFIN, nomor identitas elektronik 10 digit yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memang krusial untuk akses dan transaksi online perpajakan. Kehilangannya bisa menghambat pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) tahunan Anda. Untungnya, ada beberapa cara mudah untuk mendapatkan kembali EFIN Anda, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Baca Juga
Tidak ada komentar