jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi lima saksi baru dalam perkara pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Keputusan melindungi TW, OR, PW, AS, dan D ini ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Selasa (10/9) lalu.
Tidak ada komentar