Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dari 4,25% menjadi 4,00%. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025. Langkah ini merupakan sinyal lanjutan dari arah kebijakan moneter yang lebih longgar dan dinilai berdampak positif terhadap likuiditas sistem keuangan nasional.
TBP LPS merupakan acuan utama bagi perbankan dalam menetapkan suku bunga simpanan. Dengan TBP yang lebih rendah, bank memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menurunkan suku bunga simpanan nasabah. Dalam jangka panjang, penurunan ini berpotensi menekan suku bunga kredit, mendorong pertumbuhan pinjaman, dan menghidupkan aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Tidak ada komentar