Lolos PKPU, Bursa Cabut Notasi Khusus M pada Antam

Lolos PKPU, Bursa Cabut Notasi Khusus M pada Antam

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut notasi khusus 'M' yang sebelumnya disematkan pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam. Hal itu menyusul kemenangan Antam atas pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said.

Untuk diketahui, notasi M memperlihatkan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten yang bersangkutan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya