Lolos dari Hukuman Mati, Ratu Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup

Lolos dari Hukuman Mati, Ratu Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Helen Dian Krisnawati dengan penjara seumur hidup, dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8). Vonis yang dijatuhkan kepada ratu narkoba di Jambi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman mati.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali utama peredaran narkoba bersama dua rekannya, Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding Bin Tember.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya