jpnn.com, JAKARTA - Polisi Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa perselisihan dalam platform keuangan digital yang berujung pada tindakan sepihak terhadap aset nasabah dapat menjadi ranah pidana.
Hubungan keperdataan awal tidak menghapus potensi pelanggaran hukum jika ditemukan unsur melawan hukum.
Tidak ada komentar