Liputan6.com, Bandung - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung mengimbau kepada seluruh penumpang kereta api (KA) agar membawa barang dengan berat yang telah ditentukan.
Menurut Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, ketentuan barang bawaan yang dapat dibawa naik ke dalam KA adalah memiliki berat maksimal 20 kg per penumpang dengan volume maksimal 100 dm³ dengan dimesi yang tidak lebih dari 70x48x30 cm.
Tidak ada komentar