jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dianggap harus direvisi karena sudah kedaluwarsa. UU tersebut tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan saat ini.
“Undang-Undang Desain memang sudah waktunya karena umurnya sudah 25 tahun dan harus banyak yang dibuat,” kata Dwi Anita Daruherdani selaku Ketum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dalam Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat yang digelar secara daring.
Tidak ada komentar