5 Alasan Anak Tidak Mau Mendengarkan Orang Tua, Salah Satunya Berbicara dengan Suara Tingg...
- hari ini, 19.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Lembaga pengawas data pribadi hingga kini belum juga dibentuk oleh pemerintah. Padahal, dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 disebutkan harus ada sebuah lembaga untuk mengawasi penggunaan data pribadi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Hokky Situngkir mengungkapkan, payung hukum pembentukan badan pengawas data pribadi hingga kini masih dalam proses.
Tidak ada komentar