Liputan6.com, Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Posko itu disiapkan untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan bahwa hak pekerja atas THR harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar