Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dalam RPP Kesehatan Mengkhawatirkan Usaha Ultramikro

Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dalam RPP Kesehatan Mengkhawatirkan Usaha Ultramikro

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI menyoroti soal rencana larangan penjualan rokok dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang berada di Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Kesehatan.

Dalam keterangan diperoleh, Rabu (10/7/2024), mereka mengkhawatirkan rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang berada di RPP Kesehatan, yang merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya