Langgar Netralitas Pilkada, 23 Kades Boyolali Dihukum, Diingatkan Ancaman Sanksi Lebih Berat

Langgar Netralitas Pilkada, 23 Kades Boyolali Dihukum, Diingatkan Ancaman Sanksi Lebih Berat

jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Sebanyak 23 kepala desa di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mendapat sanksi disiplin ringan setelah terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

Sanksi ini diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani pada Rabu (30/10).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya