Langgar Keimigrasian, Ibu dan Anak WNA Sri Lanka Dideportasi Imigrasi Kediri

Langgar Keimigrasian, Ibu dan Anak WNA Sri Lanka Dideportasi Imigrasi Kediri

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Ibu dan anak warga negara asing atau WNA asal Sri Lanka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri lantaran melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Denny Irawan mengatakan ibu berinisial NJMA (21) dan anaknya NN (17 bulan) merupakan pemegang izin tinggal terbatas penyatuan keluarga.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya