jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Kesehatan (Dinkes) melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) untuk 35 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.
Inspeksi tersebut, dilakukan dengan mengacu pada form IKL sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Higiene Sanitasi Pangan Siap Saji pada Tempat Pengelolaan Pangan.
Tidak ada komentar