jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan proses hukum kepada pengusaha dan pengemudi truk atas kelalaiannya yang mengakibatkan temperan antara Commuter Line Jenggala dengan truk muatan kayu di JPL 11 antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan, Gresik.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden itu terjadi ketika truk melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang melintas.
Tidak ada komentar