Wali Kota Helldy Agustian Memaparkan Pencapaian Kota Cilegon Saat Ini
- hari ini, 03.03
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali membebaskan terdakwa korupsi. Kali ini adalah Andri Justian dan Wira Dharma, mantan petinggi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Keduanya terjerat korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan kasasi agar vonis bebas terdakwa dibatalkan hakim Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar