jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Dua orang pengguna aktif akun di grup Facebook ‘Gay Tuban Lamongan Bojonegoro’ ditangkap polisi. Mereka menyebarkan konten bermuatan asusila sesama jenis.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan dua pelaku itu berinisial MYM (31) warga Kecamatan Lamongan dan DZ (33) warga Kecamatan Sugio.
Tidak ada komentar