Liputan6.com, Jakarta Polisi ungkap peredaran narkoba berbentuk permen di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Barang bukti yang diamankan mencapai 50 bungkus dengan berat sekitar 11,97 gram.
Sabu itu dibungkus ke dalam bungkus permen yang telah dikeluarkan isi aslinya, kemudian diberi perekat sedemikian rupa, agar tidak terlihat seperti narkoba yang akan diedarkan oleh NI (29).
Tidak ada komentar