Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah

Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah

jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai membayar kekurangan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bulan April 2024.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Suwandi mengatakan, anggaran untuk pembayaran kekurangan gaji PPPK itu dari APBD Perubahan 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya