Liputan6.com, Jakarta - Restoran bintang dua Michelin yang terletak di jantung Distrik Gangnam, Seoul, Korea Selatan disorot. Mereka terlibat dalam penyelidikan hukum terkait penggunaan semut yang dapat dimakan sebagai topping salah satu menu mereka.
Restoran yang dikenal karena pendekatan kreatif dan inovatifnya terhadap kuliner Korea. Mengutip The Korean Times, Minggu, 13 Juli 2025, Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan Korea.
Tidak ada komentar