jpnn.com, JAKARTA - Kubu Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan pembayaran jasa Nayunda Nabila Nizrinah bersumber dari dana yang tidak sah.
Nayunda diketahui merupakan biduan yang sempat mengisi acara di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tidak ada komentar