Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng

Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis menilai keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, tidak ada yang dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan terhadap kliennya.

Oleh karena itu, Julianto optimistis Ted Sioeng bakal dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya