Mendidik Si Kecil, Ini 5 Manfaat Meminta Izin yang Harus Diketahui Orang Tua
- hari ini, 09.32
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike yang sempat disita kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut.
Perintah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis Rafael Alun.
Tidak ada komentar