KPU Jatim Tetapkan Honorarium untuk KPPS, Nominal Turun Jadi Sebegini

KPU Jatim Tetapkan Honorarium untuk KPPS, Nominal Turun Jadi Sebegini

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menetapkan honorarium Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 sebesar Rp900.000.

Plt Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jatim Popong Anjarseno mengatakan honor tersebut mengalami penurunan dari pemilu sebelumnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya