Hamdalah, Puluhan Karyawan dan Kurir Paket Diumrahkan
- hari ini, 21.00
- jpnn.com
- 0
jabar.jpnn.com, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 secara inklusif, dengan menjamin pemilih disabilitas mental dapat menggunakan hak suara untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.
“Hak suara dan hak politik bagi penyandang disabilitas mental dijamin oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan.
Tidak ada komentar