KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dia dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Selain Rohidin, KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Epriansyah dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya