jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa menyikat direksi dan komisaris BUMN secara hukum bila kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Chandra mengatakan bahwa Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2025) berbunyi: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".
Tidak ada komentar