jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti cukup dalam penyidikan yang berlangsung sejak 5 Juni 2025.
"Para tersangka diduga memeras pemohon RPTKA dengan meminta sejumlah uang agar dokumen disetujui. Bagi yang tidak membayar, prosesnya sengaja diperlambat atau tidak diproses," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7).
Tidak ada komentar