jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Alphard tahun 2023 terkait penyidikan kasus pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Mobil yang terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka dalam kasus tersebut ditemukan dalam penguasaan seorang anggota DPR RI.
Tidak ada komentar