jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen keuangan dari penggeledahan rumah M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan Jumat (4/7) di Padangsidimpuan.
"Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (7/7).
Tidak ada komentar