KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim

jpnn.com, JAKARTA - KPK menyita empat properti dengan nilai Rp 8,1 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2021–2022.

"Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya