jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Mereka ialah pejabat otoritas haji, pengurus asosiasi travel, dan pengusaha.
Tidak ada komentar