jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara periode 2009–2011, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kerja sama jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HPS, Direktur Utama PT PGN tahun 2009-2011," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/10).
Tidak ada komentar