jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Santi Yusianti, Direktur Utama PT Winti Nur Aflah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (18/7)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Tidak ada komentar