jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka yang dipanggil ialah Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman Yuda Novendri Yustandra dan karyawan swasta Muhammad Fachruddin Azhari.
Tidak ada komentar