jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Indonesia Marina Shipyard, Nugroho Basuki, sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (21/8)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Tidak ada komentar