jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi pada Senin (3/11) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Ketiga saksi yang diperiksa oleh tim penyidik tersebut adalah Yenna Yuniana selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Rachmat Koesnadi yang menjabat sebagai Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial periode 2020-2021, dan Petrus Susanto selaku Legal Manager PT Dos Ni Roha Corporation (Grup PT DNR Corporation).
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
Tidak ada komentar